Perceraian Dalam Hukum Islam : Mari Mempelajari Hukum Talak Dalam Islam
Apabila dalam menjalin hubungan suatu rumah tangga terjadi suatu keretakan yang tak dapat dipulihkan, dan tidak ada keputusan lain kecuali bercerai, dengan konteks masalah ini maka dalam hukum Islam memberikan 3 cara untuk mengakhiri permasalahan tersebut, yaitu talak, khuluk dan fasakh. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang hukum talak.
Pengertian dan hukum talak
Talak adalah salah satu cara melepakan ikatan pernikahan dengan mengucapkan lafal tertentu . Misal " Aku talak kau nanti kalau kau bla.... bbla... bla... "Dengan ucapan tersebut ikatan suatu pernikahan menjadi lepas, artinya suami istri telah dinyatakan bercerai. Meskipun talak itu diperbolehkan dan halal, Namun tidak disukai oleh Allah swt. Para ulama Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa hukum asal dari talak adalah makruh, sedangkan ulama hanafiyah brpendapat bahwa talak hukumnya haram. Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa talak itu hukumnya dapat menjadi wajib, sunah, haram dan, makruh sesuai dengan situasi dan kondisinya.Perceraian Dalam Hukum Islam
- Wajib, yaitu ketiaka permasalahan suami istri itu tidak dapat menemui titik temu penyelesainnya.
- Sunah, yaitu jika suami sudah tidak sanggup memberi uang belanja dengan kata lain tidak sanggup lagi memberi nafkah dan dapat menjaga kehormatannya.
- Haram, jika talak justru akan mendatangkan kemadaratan atau kerugian bagi suami istri
- Makruh, yaitu boleh melaksanakan talak tetapi sangan dibenci Allah swt .
Terimakasih telah mampir di blog kami, semoga bermanfaat dan menjadi bekal ilmu bagi Anda.. apabila berkenan, silahkan baca artikel artikel bermanfaat yang ada di blog kami.
Bagikan
Perceraian Dalam Hukum Islam : Mari Mempelajari Hukum Talak Dalam Islam
4/
5
Oleh
Mrious
Kritik dan Saran anda sangat dibutuhkan demi kemajuan blog kami..